Desa Pendowoharjo Terpilih Sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2018
Pendowoharjo--- Siang tadi (31/08/2018) Pemerintah Desa Pendowoharjo melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul. Hal tersebut dilakukan dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman bersama bahwa Desa Pendowoharjo terpilih sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut juga diundang Lurah Desa, Kasi, Kaur, Dukuh dan sebagian staf desa yang dilangsungkan di Rumah Makan Parangtritis.
Menurut penuturan Kepala Cabang BPJS Bantul yang akrab disapa Inul menyatakan bahwa tujuan dari penandatangan MoU Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah agar masyarakat desa mengenal lebih dekat program-program BPJS Ketenagakerjaan sehingga nantinya akan menimbulkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Setelah dilakukan penandatanganan MoU dilanjutkan dengan sosialisasi program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya diharapkan agar peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat menjadi agen di wilayahnya masing-masing. Adapun Program Jaminan yang diikutkan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.
Di samping itu, Lurah Desa Pendowoharjo, H.Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. juga menyambut positif adanya program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Beliau juga berharap semoga desa-desa yang lain khususnya di Kabupaten Bantul yang belum kerjasama dengan BPJS dapat segera mengikuti program ini sehingga nantinya juga akan tercapai masyarakat sejahtera.
Penilaian Arsip Desa Se-Kabupaten Bantul Tahun 2018
Pendowoharjo--- Pemerintah Desa Pendowoharjo didatangi oleh tim monitoring dan evaluasi dari Kabupaten Bantul untuk dilakukan penilaian terkait dengan tanggung jawab dan pelaksanaan tugas kearsipan yang ada di desa Kamis (23/08/2018) lalu. Kegiatan tersebut diterima oleh Lurah Desa Pendowoharjo, Carik, Kaur TU dan Umum beserta staf desa yang menangani hal ihwal yang berkenaan dengan fungsi kearsipan. Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
Secara umum arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi. Selain itu memiliki fungsi primer dan sekunder.
1. Fungsi primer adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kepentingan pencipta arsip tersebut sebagai penunjang saat tugas sedang berlangsung maupun setelah kegiatan selesai, baik itu oleh lembaga/instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan. Nilai guna pada arsip primer meliputi administrasi, hukum, keuangan, ilmiah maupun teknologi.
2. Fungsi sekunder adalah nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan bukan untuk pencipta arsip melainkan bagi kepentingan lembaga/instansi pemerintah, swasta, perorangan dan juga kepentingan umum lain sebagai bahan bukti dan bahan pertanggungjawaban. Nilai guna sekunder meliputi nilai guna pembuktian dan penginformasian.
Desa sebagai ujung tombak pemerintahan harus mampu menjadi pioner dalam penyediaan segala informasi yang akurat. Akuntabilitas dan tranparansi Pemerintah Desa wajib ditunjukkan lewat pembukuan dan kegiatan kearsipan. Desa merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, oleh karena itu fungsi arsip bagi setiap desa sangatlah penting sebagai bekal membuat pertimbangan dan keputusan di desa.
PTSL Tahap I Sukses Dibagikan Ke Masyarakat
Pendowoharjo--- Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat (sumber : bpn.go.id).
Animo warga masyarakat terkait program PTSL ini terbilang cukup tinggi. Dari pendaftar yang masuk di tahun 2017 lalu, sebanyak 236 sertifikat telah selesai dikerjakan dan sukses dibagikan tahap pertama pada pertengahan Bulan Agustus Tahun 2018 ini kepada masyarakat pada hari kamis (16/08/2018) lalu di Gedung Manggolo Manis Desa Pendowoharjo. Warga masyarakat yang terdaftar menerima sertifikat tersebut serentak diundang di Balai Desa untuk menerima haknya. Perwakilan warga diminta untuk menerima sertifikat yang diberikan Lurah Desa sebagai penyerahan simbolis di hadapan semua hadirin yang ada saat itu. Selanjutnya, untuk proses pendaftaran PTSL tahun berikutnya, warga dimohon untuk menemui kelompok masyarakat (Pokmas) atau Dukuh setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai administrasi program PTSL tersebut.
Mengutip dari laman Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian/Lembaga, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat. Artinya, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maksimum pencapaian target per tahun hanya 1 juta bidang tanah, sehingga dapat dipastikan bahwa untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Tahun 2018
Pendowoharjo--- Data Kemiskinan yang ada dalam suatu wilayah setiap tahun selalu mengalami perubahan yang cukup signifikan. Tahun 2018 ini jumlah penduduk di Desa Pendowoharjo berkisar dua puluh satu ribu jiwa. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pendowoharjo melakukan bimbingan teknis verifikasi dan validasi data kemiskinan kamis lalu (23/08/2018) bertempat di Balai Desa Pendowoharjo. Peserta yang dilibatkan dari unsur Dukuh dan Kader yang sudah ada di tiap-tiap pedukuhan.
Menurut TKSK Kecamatan Sewon, Junaidi Supriatno mengungkapkan bahwa bimbingan ini dilakukan agar nantinya partisipasi masyarakat lewat peran serta kader yang ada di masing-masing pedukuhan dapat mengerti tugasnya dalam melakukan verifikasi dan validasi data penduduk di lapangan. Semua data yang sudah terkumpul sebisa mungkin harus masuk dalam basis data terpadu (BDT) yang terintegrasi langsung ke pusat. Kader diharapkan mengetahui sepenuhnya mekanisme atau prosedur yang ada dalam menangani proses verifikasi dan validasi data penduduk miskin di wilayahnya masing-masing.
Basis Data Terpadu yang sudah ada diharapkan selalu update (data mutakhir) tiap tahun. Hal tersebut perlu diupayakan agar pemberian bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Pemerintah Desa dapat tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika warga masyarakat yang mengajukan surat keterangan miskin ternyata datanya tidak masuk dalam BDT, warga diminta untuk mendaftarkan lewat kader diketahui oleh Dukuh setempat setelah itu diserahkan di desa melalui Kasi Pelayanan kemudian dilaporkan ke dinas sosial kabupaten Bantul.