PENDOWOHARJO—- Menyikapi kontroversi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022, Rabu (15/12/2021) pagi pamong dan staf Kalurahan Pendowoharjo turut berpartisipasi dalam aksi damai penyikapan Perpres 104 Tahun 2021 tersebut. Hadir Lurah Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I., bersama jajaran dalam aksi bertajuk “Desa Menggugat” ini.

Isu tunggal untuk merevisi Perpres 104 Tahun 2021 khususnya pasal 5 ayat (4) ini berjalan lancar bersama perwakilan dari 75 kalurahan di bantul dengan lokasi di Kantor Bupati Bantul dan Gedung DPRD Kabupaten Bantul. Semoga aksi damai didengar dan membawa perubahan yang lebih baik dalam proses perencanaan pembangunan di desa atau kalurahan. (may)