Pendowoharjo— Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat (sumber : bpn.go.id).
Animo warga masyarakat terkait program PTSL ini terbilang cukup tinggi. Dari pendaftar yang masuk di tahun 2017 lalu, sebanyak 236 sertifikat telah selesai dikerjakan dan sukses dibagikan tahap pertama pada pertengahan Bulan Agustus Tahun 2018 ini kepada masyarakat pada hari kamis (16/08/2018) lalu di Gedung Manggolo Manis Desa Pendowoharjo. Warga masyarakat yang terdaftar menerima sertifikat tersebut serentak diundang di Balai Desa untuk menerima haknya. Perwakilan warga diminta untuk menerima sertifikat yang diberikan Lurah Desa sebagai penyerahan simbolis di hadapan semua hadirin yang ada saat itu. Selanjutnya, untuk proses pendaftaran PTSL tahun berikutnya, warga dimohon untuk menemui kelompok masyarakat (Pokmas) atau Dukuh setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai administrasi program PTSL tersebut.
Mengutip dari laman Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian/Lembaga, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat. Artinya, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maksimum pencapaian target per tahun hanya 1 juta bidang tanah, sehingga dapat dipastikan bahwa untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.